Jumat, 19 November 2010

Serba-Serbi

LARANGAN ORANG MENTERTAWAKAN ORANG KENTUT
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Bukhari dari Abdullah bin Zam'ah. Nabi menasehati para sahabat di saat sedang mentertawakan suara kentut. Sabda Nabi, “Mengapa salah seorang kamu mentertawakan apa yang ia lakukan.” Maksud dari hadits ini adalah bahwa hal yang sudah menjadi kebiasaan umum seperti kentut janganlah ditertawakan. Sebab, bila kentut ditahan, maka itu akan berbahaya bagi dirinya. Namun begitu, tidak berarti orang bebas kentut di sembarang tempat. Seyogyanyadi tempat yang tak banyak orang.

LARANGAN MEMBUAT TATO DI MUKA
Suatu hari Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah lewat di dekat seekor keledai yang telah diberi tanda (tato) di bagian muka. Rasulullah bersabda, “Allah melaknat orang yang membuat tato di muka.” Hadits ini menjelaskan bahwa memberi tato, yaitu membuat gambar dengan cara menusukkan jarum kemudian diberi pewarna, merupakan perbuatan yang tidak disukai Allah. Haram hukumnya.Alasan haram tidakitu asja. Sejumlah ulama berpandangan bahwa membuat tato termasuk upaya melukai tubuh sendiri. Dan hal itu sangat tidak disukai Allah SWT.

MEMPERTAHANKAN HARTA DARI ORANG JAHAT
Nabi bersabda, “Lawanlah dia dengan nama Allah tiga kali. Apabila ia menolak, maka bunuhlah ia. Apabila ia membunuhmu, maka kamu masuk surga dan apabila kamu membunuhnya maka dia masuk neraka.” Hadits ini berawal dari sebuah riwayat seorang laki-lai yang bertanya kepada Nabi. “Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu bila seseorang menemuiku dengan bermaksud mengambil hartaku (merampas atau berbuat jahat)?” Lalu Nabi menjawab sesuai dengan isi hadits di atas.

MEMINDAHKAN BATU PENGHALANG JALAN
Muadz bin Jabal berjalan bersama seorang laki-laki. Laki-laki itu menyingkirkan batu yang menghalangi jalan.Lalu, Syaibah berkata kepada Muadz, “Apa pahala perbuatan ini?” Muadz membalas, “Aku mendengar Rasulullah bersabda, “Barangsiapa menyingkirkan batu yang menghalangi jalan dituliskan satu kebaikan baginya, dan barangsiapa yang mempunyai satu kebaikan tentu dia masuk surga. (HR. Thabrani)

Sumber : Majalah Hidayah edisi 96 hal. 138-139

Tidak ada komentar:

Posting Komentar